
Berkat rahmat Tuhan
Yang Maha Esa, Indonesia telah mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17
Agustus 1945.
Dalam rangka mencapai tujuan kemerrdekaan nasional, yakni
mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan material dan
spiritual, diperlukan warga negara Indonesia yang berkeahlian dalam berbagai
bidang termasuk pustakawan yang setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-undang Dasaar 1945.
Pustakawan telah sepakat bergabung dalam organisasi
profesi Ikatan pustakawan Indonesia dengan
niat yang luhur serta penuh kesesungguhan mengabdikan dirinya dengan jalan
memberikan pelayanan serta meningkatkan kemampuan profesionalisme di bidang
pengetahuan dan kesejahteraan bangsa dan negara.
Menyadari eksistensi dan perannya dalam masyarakat dengan
ini Ikatan Pustakawan Indonesia
mengikrarkan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
Bab
I
Pengertian
Pustakawan
Pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan
fungsi perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan jalan memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tugas lembaga induknya
berdasarkan ilmu pengetahuan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang
dimilikinya melalui pendidikan.
Bab
II
Kewajiban
Umum
Setiap pustakawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa
profesi pustakawan adalah profesi yang terutama mengemban tugas pelayanan,
pendidikan, dan penelitian.
Setiap Pustakawan Indonesia dalam menjalankan profesinya
diwajibkan menjaga tindakan, martabat, dan moral serta mengutamakan pengabdian
pada negara dan bangsa.
Setiap Pustakawan Indonesia menghargai dan mencintai
kepribadian dan kebudayaan Indonesia.
Setiap pustakawan Indonesia mengamalkan ilmu
pengetahuannya untuk kepentingan sesama manusia, masyarakat bangsa, dan agama.
Setiap Pustakawan Indonesia menjaga kerahasiaan informasi
yang bersifat pribadi yang diperoleh dari masyarakat yang dilayani.
Bab
III
Kewajiban
kepada Organisasi dan Profesi
Setiap
Pustakawan Indonesia menjadi Ikatan Pustakawan Indonesia sebagai forum kejja
sama, tempat konsultasi dan tempat penggemblengan pribadi guna meningkatkan
ilmu dalam pengembangan profesi antara sesama pustakawan.
Setiap
Pustakawan Indonesia memberikan sumbangan tenaga, pikiran, dan dana kepada
organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia.
Setiap
Pustakawan Indonesia menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan serta sikap dan
tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi, dengan cara menjungjung
tinggi nama baik Ikatan Pustakawan Indonesia.
Setiap
Pustakawan Indonesia berusaha mengembangkan organisasi ikatan Pustakawan
Indonesia dengan jalan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang
perpustakaan dan yang berkaitan dengannya.
Bab
IV
Kewajiban
antara Sesama Pustakawan
Setiap
Pustakawan Indonesia berusaha memelihara hubungan persaudaraaan dengan
mempererat rasa solidaritas antara pustakawan.
Setiap
Pustakawan Indonesia saling menasihati dengan penuh kebijaksanaan demi
kebenaran dan kepentingan pribadi, organisasi, dan masyarakat.
Setiap
Pustakawan Indonesia saling menghargai pendapat dan sikap masing-masing
meskipun berbeda.
Bab
V
Kewajiban
terhadap Diri Sendiri
Setiap
Pustakawan Indonesia selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, terutama
ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Setiap
Pustakawan Indonesia memelihara akhlak dan kesehatannya untuk dapat hidup
dengan tenteram dan bekerja dengan baik.
Setiap
Pustakawan Indonesia selalu meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya,
baik dalam pekerjaan maupun dalam pergaulan di masyarakat.
Bab
VI
Pelaksanaan
Kode Etik
Setiap
Pustakawan Indonesia mempunyai tanggung jawab moral untuk melaksanakan Kode
Etik ini dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar