Halaman

Sabtu, 08 Juni 2013

KODE ETIK PUSTAKAWAN



*      KODE ETIK PUSTAKAWAN


Berkat rahmat Tuhan  Yang Maha Esa, Indonesia telah mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam rangka mencapai tujuan kemerrdekaan nasional, yakni mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata dan berkesinambungan material dan spiritual, diperlukan warga negara Indonesia yang berkeahlian dalam berbagai bidang termasuk pustakawan yang setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasaar 1945.
Pustakawan telah sepakat bergabung dalam organisasi profesi Ikatan pustakawan Indonesia dengan niat yang luhur serta penuh kesesungguhan mengabdikan dirinya dengan jalan memberikan pelayanan serta meningkatkan kemampuan profesionalisme di bidang pengetahuan dan kesejahteraan bangsa dan negara.
Menyadari eksistensi dan perannya dalam masyarakat dengan ini Ikatan Pustakawan Indonesia mengikrarkan Kode Etik Pustakawan Indonesia.

Bab I
Pengertian Pustakawan
Pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan fungsi perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.

Bab II
Kewajiban Umum
Setiap pustakawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang terutama mengemban tugas pelayanan, pendidikan, dan penelitian.
Setiap Pustakawan Indonesia dalam menjalankan profesinya diwajibkan menjaga tindakan, martabat, dan moral serta mengutamakan pengabdian pada negara dan bangsa.
Setiap Pustakawan Indonesia menghargai dan mencintai kepribadian dan kebudayaan Indonesia.
Setiap pustakawan Indonesia mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk kepentingan sesama manusia, masyarakat bangsa, dan agama.
Setiap Pustakawan Indonesia menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi yang diperoleh dari masyarakat yang dilayani.

Bab III
Kewajiban kepada Organisasi dan Profesi
Setiap Pustakawan Indonesia menjadi Ikatan Pustakawan Indonesia sebagai forum kejja sama, tempat konsultasi dan tempat penggemblengan pribadi guna meningkatkan ilmu dalam pengembangan profesi antara sesama pustakawan.
Setiap Pustakawan Indonesia memberikan sumbangan tenaga, pikiran, dan dana kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia.
Setiap Pustakawan Indonesia menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan serta sikap dan tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi, dengan cara menjungjung tinggi nama baik Ikatan Pustakawan Indonesia.
Setiap Pustakawan Indonesia berusaha mengembangkan organisasi ikatan Pustakawan Indonesia dengan jalan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang perpustakaan dan yang berkaitan dengannya.

Bab IV
Kewajiban antara Sesama Pustakawan
Setiap Pustakawan Indonesia berusaha memelihara hubungan persaudaraaan dengan mempererat rasa solidaritas antara pustakawan.
Setiap Pustakawan Indonesia saling menasihati dengan penuh kebijaksanaan demi kebenaran dan kepentingan pribadi, organisasi, dan masyarakat.
Setiap Pustakawan Indonesia saling menghargai pendapat dan sikap masing-masing meskipun berbeda.

Bab V
Kewajiban terhadap Diri Sendiri
Setiap Pustakawan Indonesia selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Setiap Pustakawan Indonesia memelihara akhlak dan kesehatannya untuk dapat hidup dengan tenteram dan bekerja dengan baik.
Setiap Pustakawan Indonesia selalu meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, baik dalam pekerjaan maupun dalam pergaulan di masyarakat.

Bab VI
Pelaksanaan Kode Etik
Setiap Pustakawan Indonesia mempunyai tanggung jawab moral untuk melaksanakan Kode Etik ini dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar: